TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial YA (24) warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong diamankan Sat Reskrim Polres, pada Rabu (4/10/2023).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas, Iptu Sutargo menjelaskan perihal diamankannya pelaku YA terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Dari pengakuan pelaku, Sutargo menjelaskan bahwa YA sudah 4 kali melakukan pencurian di Ruko tersebut.

Menurut keterangan korban berinisial HS (53) warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, pada Minggu 24 September 2023 diketahui oleh anak korban yang saat membuka toko melihat di teralis jendela belakang rumah toko tersebut dalam keadaan rusak.

“Setelah mendapatkan laporan dari anaknya, korban memeriksa dan mendapati sejumlah uang di letakan di laci meja sudah tidak ada ditempatnya sebesar Rp 1.900.000,” ujar Sutargo.

“Saat ini pelaku YA sudah diamankan di Polres tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah palu, 1 buah besi pencongkel, 1 buah kunci T, 1 buah parang dengan panjang -+ 25 Cm, dan 1 buah motor metik,” pungkas Sutargo. ***