BANJARMASIN – Selama satu minggu terhitung tanggal 11-17 Oktober 2019 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba sebanyak 79 Kasus dan 96 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan barang bukti yang didapatkan dari semua tersangka itu adalah , sabu 2.141,11 gram, Karisoprodol 104 butir, Daftar G 274 butir, XTC 141 butir dan Psikotropika 7 butir.

Ditambahkannya dimana dari semua tersangka itu ada tiga kasus yang menonjol yakni tersangka atas nama Aulia Warga Jalan Tembus Mantuil Gg Gandapura Ujung Rt 28 Rw 02 Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin.

Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka 2 (dua) paket sabu ukuran besar dengan berat kotor 200,9 gram (bersih 198,82 gram), 22 paket sabu ukuran kecil dengan berat kotor 108,9 gram (bersih 101,42 gram), 31 butir XTC warna hijau logo tengkorak dengan berat bersih 15,5 gram.

“Aulian kami tangkap pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 wita,” katanya.

Kasus kedua yang menonjol tersangka atas nama Selawati, dan yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa 15 Oktober 2019 sekira jam 11.50 wita di Jalan Gatot Subroto 5 tepatnya disebuah kost kamar No. 16 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

“Barang bukti yang kami dapat 23 paket Sabu-sabu seberat 392,55 gram, 15 butir tablet EXC warna biru logo Tulip seberat 4,87 gram.

Kemudian kasus ketiga yang menonjol tersangka atas nama Taufik Abdi yang ditangkap pada hari rabu 16 Oktober 2019 sekira jam 13,00 Wita. Parkiran RSUD Ulin Banjarmasin yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Barang bukti yang kami dapat dari tersangka Taufik Abdi, satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisi enam paket sabu- sabu dengan berat total 1.080 gram,” imbuhnya. (metro7/nrl)