BANJARMASIN – Dua kali surat panggilan terhadap Direktur Marketing PT Sinar Barito Global (SBG) sudah dilayangkan oleh penyidik. Menyusul berkas perkara yang ditangani Direskrimum Polda Kalsel ini dinyatakan P-21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan tinggi.
 Penyidik unit I Subdit 3 Dit reskrimum Polda Kalsel menerangkan hingga saat ini sudah dua kali surat panggilan telah dilayangkan. Diketahui Rifat juga menantu salah satu pejabat di Muara Teweh, Kalteng yang dilaporkan PT Miners Indonesia, soal dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7 Miliar.
 Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Yustan A melalui Kanit I Subdit 3 Dit Reskrimum, Kompol Didik, ketika dikonfirmasi membenarkan jika sudah dua kali surat panggilan dilayangkan untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. “Tapi belum ada tanggapan. Panggilan ketiga, ya langsung kita sertai penangkapan atau dijemput paksa,” tegasnya, Senin (23/2/2015).
 Makin berat. Karena selain kasus itu, Rif’at, juga diseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, yang saat ini ditangani pihak Subdit II Ditreskrimsus Polda Kalsel, dan masih dalam tahap pendalaman kasus.
 AKBP Sutrisno, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalsel membenarkannya. “Memang benar kita ada menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Rif’at, namun kasusnya masih didalami, “katanya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berawal dari jual beli batu bara antara Rif’at, dari PT SBG dengan pihak PT Miners Indonesia. (metro7/fit)