TANJUNG, metro7.co.id – Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Tabalong bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengevakuasi satu ekor burung Elang Brontok berwarna coklat jantan di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Kabupeten Tabalong.

Adapun Elang Brontok yang telah dievakuasi tersebut, termasuk ke dalam salah satu jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor : P.106/2018.

Sebelumnya, satwa yang telah dilindungi tersebut ditemukan oleh salah satu warga Desa Masingai I di kebun pribadinya belum lama tadi, kemudian diamankan oleh pihak KPH,

“Ada warga lapor ke kita, kemudian kita evakuasi untuk dibawa ke Banjarbaru (BKSDA),” beber Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Aris Setiawan, Rabu (28/2).

Aris menerangkan satwa yang di evakuasi beruntung masih berusia kategori anak dan pihaknya mudah untuk menangkap.

Disampimg itu, ia menyebut kondisi burung Elang saat dievakuasi dalam keadaan sehat dan kini keberadaannya telah berada di BKSDA Kalsel untuk dilakukan perawatan.

“Karena masih anakan jadi perlu perawatan sebelum dilepasliarkan, jadi dirawat disana,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya pun sangat mengapresiasi warga yang mau melaporkan temuan, bahwa ada satwa dilindungi disekitarnya.

Selanjutnya, pihaknya pun selalu memberikan edukasi ke masyarakat terkait satwa maupun tumbuhan yang dilindungi, saat berada dilapangan atau saat melakukan patroli

“Setiap melaksanakan kegiatan dilapangan atau patroli kita sambil sosialisasi ke masyarakat bahwa disekitar kita banyak satwa dan tumbuhan yang dilindungi, tolong dilestarikan,” tandasnya. *