H Afar: “DPW Gunakan AD/ART Zaman Siti Nurbaya”
AMUNTAI — DPC PPP Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai untuk menyikapi sikap DPW PPP Kalimantan Selatan terkait pembekuan Ketua dan Sekretaris DPC PPP HSU.
Menurut Ketua Majelis Pakar DPC PPP HSU, H Taufik Hidayat mengatakan bahwa DPW PPP Kalsel dalam memutuskan pemberhentian Ketua dan Sekretaris PPP HSU, tidak sesuai dengan Anggaran AD/ART Partai.
“Keputusan DPW sangat tidak sesuai dengan AD/ART Partai PPP pasal 10 ayat 4 tentang Pemberhentian Pengurus pada DPC dan DPW yang kesannya sangat memaksakan kehendak,” ujar mantan Anggota Dewan yang lebih dikenal sebagai Taufik Hasu ini menjelaskan.
Taufik Hasu menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat tembusan  DPP PPP yang menginstruksikan kepada DPW PPP Kalsel supaya pembekuan Ketua dan sekretaris DPC PPP HSU disesuaikan dengan pasal 10 ayat 4 AD/ART Partai dan sampai saat ini pun DPW PPP Kalsel belum menjalankan instruksi yang telah disampaikan oleh  DPP PPP tersebut.
Dalam AD/ART partai PPP Pasal 13 ayat 1 sangat jelas disebutkan kalau ada kekosongan jabatan pengurus partai, maka yang berhak untuk menggantikan posisi itu adalah pejabat setingkat di bawahnya.
Apabila pejabat yang bersangkutan akan dijadikan Ketua Definitif untuk menggantikan Ketua yang diberhentikan, tetap harus melalui Rapat DPC yang diusulkan minimal oleh dua pertiga PAC atau minimal 7 PAC.
Taufik menuding pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPC PPP HSU oleh DPW tidak menggunakan mekanisme yang sesuai dengan AD/ART.
Mekanisme yang benar adalah seseorang bisa diberhentikan apabila melanggar 4 ketentuan yang telah diatur dalam AD/ART,” ujarnya.
Apabila terbukti telah melanggar 4 ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan diberi nasehat dan ditegur sebanyak tiga kali.
Seandainya teguran yang disampaikan tetap tidak ditanggapi, maka  melalui rapat partai akan diajukan Surat Pemberhentian kepada DPP PPP melalui DPW PPP Kalsel, yang keputusan pemberhentiannya berada di tangan DPP dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Dari beberapa alasan tersebutlah, DPC HSU menyimpulkan bahwa yang sah sebagai Ketua dan Sekretaris  DPC PPP HSU adalah H Abdul Gafar dan Sutoyo Sandy.
“Jadi kami menyimpulkan, karena keputusan DPW tersebut tidak memakai bahasa AD/ART yang benar, maka H Abdul Gafar dan Sutoyo Sandy masih sebagai Ketua dan Sekretaris yang sah,” ujarnya.
Taufik Hasu juga mengklaim kalau DPC PPP HSU dengan Ketua H Abdul Gafar masih sangat solid, karena 10 PAC juga menyatakan mendukung Ketua yang ada.
Senada dengan seniornya, Ketua DPC PPP HSU H Abdul Gafar juga sangat menyayangkan keputusan DPW tersebut. Ia menilai keputusan tersebut terkesan sangat dipaksakan.
“Saya sangat menyayangkan keputusan tersebut, kesannya sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan AD/ART partai,” ujarnya.
H Abdul Gafar mengibaratkan AD/ART yang dipakai oleh DPW tersebut sebagai AD/ART zaman Siti Nurbaya, karena kronologisnya hampir sama dengan cerita rakyat Bukit Tinggi itu, yakni terlalu memaksakan kehendak.
“AD/ART yang dipakai DPW itu adalah AD/ART zaman Siti Nurbaya, karena terlalu dipaksakan,tudingnya
H Afar kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme partai PPP dan statemen sekretaris DPW pun dinilai tidak berdasar dan juga sangat dipaksa-paksakan.
Di beberapa media cetak, Asbulah SH yang merupakan Sekretaris DPW PPP Kalsel menyebutkan bahwa instruksi yang dikeluarkan PPP pusat itu malahan memperkuat keputusan DPW.
Hal ini disanggah oleh Pihak DPC yang menyebutkan seandainya PPP pusat mendukung keputusan DPW, tentu perihal yang tertulis di surat tersebut adalah dukungan terhadap keputusan tersebut.
Menurut H Afar, pihaknya sangat yakin Ketua DPW PPP Kalsel bisa mengambil sikap bijaksana dan dapat mengambil keputusan terbaik dalam hal Calon Bupati yang akan diusung pada Pemilukada HSU nanti.
“Saya sangat mengenal Pak Rudy, saya yakin beliau dapat mengatasi kesalahpahaman ini dan saya khawatir ada yang sengaja mengkoordinir masalah ini,” ujarnya.
Untuk menyikapi sikap DPW  tersebut, DPC PPP HSU tetap berpegang kepada aturan partai yang sudah tertuang pada AD/ART. DPC juga berharap kepada DPW agar kembali mendalami AD/ART yang merupakan hasil dari Muktamar 7 Bandung, supaya kedamaian dapat tercipta di Bumi Kahuripan. Metro7/Ayie