10 PAC Menolak

AMUNTAI — Karena dinilai tidak patuh pada peraturan dan melanggar AD/RT Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPW PPP Kalimantan Selatan memberhentikan sementara Ketua dan Sekretaris DPC PPP HSU yang saat ini diduduki oleh H Abdul Gaffar dan Sutoyo Sandy.

Sekretaris DPW PPP Kalsel Asbullah, Sabtu membenarkan bahwa DPW PPP Kalsel sudah memberhentikan sementara H Abdul Gaffar dan Sutoyo Sandy karena dianggap telah melanggar disiplin partai.
“Ya, memang DPW sudah membekukan sementara pengurus DPC HSU, namun itu semua diputuskan melalui berbagai pertimbangan, karena keduanya sudah dianggap beberapa kali melanggar kedisiplinan partai dan dengan sangat terpaksa langkah inilah yang kami ambil,” jelasnya.
Asbulah mengatakan DPW sudah beberapa kali mengajak pengurus DPC HSU untuk duduk satu meja dan bermusyawarah terkait pengusungan calon bupati dari PPP, namun pengurus DPC tidak menanggapinya.
Menurutnya, pemberhentian ini hanya bersifat sementara, jadi masih ada kesempatan rekonsiliasi.
Untuk menggantikan kedudukan H Abdul Gaffar dan Sutoyo Sandy sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP HSU, DPW PPP Kalsel sudah menunjuk kader dari DPW PPP Kalsel.
“Untuk menggantikan posisi keduanya, DPW sudah menunjuk Suwardi Sahran  sebagai Ketua dan Muhtar Yahya Daud sebagai Sekretaris DPC PPP HSU,” akunya.
Pembekuan pengurus DPC PPP HSU ini dibacakan oleh salah satu Tim Sukses PPP yang sekaligus pendeklarasian pasangan H Abdul Wahid HK dan H Husairi Abdi di Lapangan Pahlawan Amuntai, Sabtu (17/3) pekan lalu.
Sementara itu, pembekuan Ketua dan Sekretaris DPC PPP HSU yang selama ini masih aktif, tidak menyurutkan pasangan H Hamli Kursani dan Sutoyo Sandi. Terbukti, keesokan harinya pasangan ini telah resmi mendaftar ke KPUD HSU.
Menurut Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Hamli–Sutoyo, Syaifudin Al-Anshory kepada wartawan saat jumpa pers, pemberhentian tersebut juga tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di partai.
“Surat Pemberhentian tersebut kita terima sekitar pukul 12.30 Wita melalui kurir, masa langsung diberlakukan? Itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya kalau Pengurus DPC PPP punya kesalahan, harus ditegur dulu dan kalau masih menyalahi peraturan baru diberhentikan,” jelasnya.
Syaifudin menegaskan, pihaknya menganggap surat tersebut cacat hukum, bahkan terkesan menonjolkan arogansi atau memaksakan kehendak.
Pernyataan dari putera Bungsu alm H Syafriansyah (mantan ketua DPW PPP Kalsel, red) ini diiyakan oleh 10 Pengurus Anak Cabang (PAC) dengan alasan yang sama.
“Pengangkatan Ketua dan Sekretaris baru versi DPW itu juga juga tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena tidak melibatkan 10 PAC sebagai akar rumput partai,” ujarnya. Metro7/Ayie