BANJARMASIN, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat 1 penyampaian raperda prakarsa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Ketua DPRD kota Banjarmasin Harry Wijaya menyampaikan, Rapat Paripurna ke 10 masa sidang 2 tahun 2021 DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah usul Prakarsa Kepala Daerah.

“Tiga buah rancangan tersebut adalah 1. Perubahan atas peraturan Daerah Kota Banjarmasin no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjarmasin. Kedua tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Perusahaan Umum Daerah pengelolaan air limbah domistik,” ucapnya.

Disisi lain, Akhmad Fydayeen menjelaskan perangkat daerah merupakan unsur pembantu dalam rangka menjalankan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sehingga visi dan misi daerah dapat tercapai.

“Pemerintah Kota Banjarmasin telah mempersiapkan perangkat hukum berupa rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan kepada pemerintahan daerah yang untuk dibahas bersama-sama,” kata Fydayeen.

Selanjutnya ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang mencakup pada pelaksanaan, perencanaan, pelaporan, penata usahaan, pertanggung jawaban dan juga pengawasan keuangan daerah.

Kemudian, pengelolaan air limbah domistik selama ini dilakukan dengan perusahaan daerah pengelolaan air limbah Banjarmasin yang didirikan berdasarkan rekan peraturan daerah Kota Banjarmasin no 3 tahun 2006.

“Pengelolaan air limbah kota Banjarmasin adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan akses terhadap air limbah serta mendorong pertumbuhan perekonomian,” pungkasnya. ***