KOTABARU, metro7.co.id – Dua buah rancangan peraturan daerah ( raperda) inisiatif anggota DPRD Kotabaru disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, yang dihadiri Plh Sekda Kotabaru, Hairul Aswandi, anggota DPRD, serta forkopimda Kamis (10/10).

Wakil I DPRD Kotabaru, Awaludin menyampaikan dua raperda itu adalah
Raperda tentang Labelisasi Produk dengan Branding Kotabaru dan Raperda tentang Produk Makanan Halal.

“Ini adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru sebagaimana tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2024,” kata Awaludin saat memimpin rapat.

Dalam hal penyusunan program kata dia pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru.

Ia mengatakan semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan aspek yuridis, secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi karena program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian produk hukum daerah di Banjarmasin tahun 2024.

“Namun dalam hal ini masih ada kekurangan oleh karena itu untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah,” katanya. ***