TANJUNG, metro7.co.id – Komisi III DPRD Tabalong menggelar rapat kerja bersama Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Setda Tabalong terkait Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Publik lokal Kabupaten Tabalong, Senin (8/1).

Ketua Komisi III DPRD Tabalong, H Muchlis mengatakan, banyak hal penting dalam Raperda ini dan saat ini sudah dalam tahap perbaikan.

“Baik dalam hal penulisan dan penyesuaian dari Kemenkumham dalam penyempurnaannya,” katanya.

Sementara, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tabalong mengatakan, di November sudah ada harmonisasi dari Kementrian Kemenkumham dan ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dari hasil harmonisasi serta apa saja yang menjadi harmonisasi.

“Sudah kami sesuaikan, namun ada beberapa pasal-pasal yang masih belum disesuikan dan menjadi pembahasan bersama Komisi III,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kominfo, Arianto membeberkan, perubahan Perda ini secara subtansi ingin mengakomodir kebutuhan kelembagaan epesiansi organisasi, termasuk pendanaan.

“Saat ini Lembaga Penyiaran Publik Lokal masih menggunakan dana APBD. Terkait pendanaan uang hibah, Komisi III juga akan mencari solusi terbaik untuk bisa mendapatkan dana hibah terkait aturan dan dengan gambaran prosesnya, Komisi III akan berupaya maksimal menyikapi hal tersebut,” bebernya.

“Raperda penyiarann publik lokal tinggal proses finising dan akan bisa menjadi payung hukum dalam mengakomodir kebutuhan penyiaran publik lokal Tabalong,” tutupnya.