KOTABARU – Tiga warga Kotabaru diamakan Polres Kotabaru karena memiliki narkotika jenis sabu – sabu. Ketiganya GHS (37) laki – laki, S (33) laki – laki, S (37) laki- laki, ditangkap diwaktu yang berbeda.

“Hari Rabu ( 27/5) sekira pukul 21.00 Wita, Satresnarkoba melakukan pemantauan di Jalan Surya Gandamana, tepatnya di depan Hotel Grand Surya. Tidak lama kemudian anggota menangkap GHS. Ditemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Pjs Kasatnarkoba IPTU Jacob Sihasale.

Tak sampai disitu, sambung Jacob anggota melakukan pengembangan. Kemudian Hari Kamis ( 28/5) sekira pukul 00.30 Wita kembali menangkap S.

“Hasil pengembangan, bahwa GHS mendapatkan sabu dari S. Menanggapi hal tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan menangkap S, di Jalan Bima, RT 12, Desa Baharu,” terangnya.

‘S ‘ kepada petugas mengaku mendapat barang haram tersebut dari S. Kemudian hari Kamis (28/5) sekira pukul 01.00 Wita, S dibekuk Satresnarkoba di Jalan Bima RT 12 Desa Baharu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket sabu-sabu.

Atas perbuatannya ketiganya diamankan di Mapolres Kotabaru. Selain itu juga turut diamankan barang bukti yakni, 1 paket sabu 0,32 gram, 1 buah kotak roko sampoerna, 6 paket sabu 1, 86 gram, 3 buah pipet kaca, 1 pak plastik klip, 1 pak sedotan plastik, 1 buah sedotan dari sedotan plastik dan 2 buah bong dari botol kaca.

Kemudian 1 buah handphone merk oppo warna putih gold, 1 buah sepeda motor merk byson warna hitam merah DA 3779 GAC, uang Rp 300.000, 1 buah hand phone XIOMI warna putih Gold,1 buah handphone merk XIOMI warna biru hitam dan uang Rp.450.000. (metro7/syn).

Penulis : Ahmad Rajulani Husayin. Tempat Tugas : Kotabaru Kalsel