Banjarmasin — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesejahteraan Pemprov Kalsel hampir rampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui kerugian negara dari kasus tersebut.
Kasi Penkum Erwan Suwarna, mengatakan kalau kasus bansos khususnya untuk dua tersangka atas nama Sarmili dan Mahliana tinggal menunggu hasil perhitungan dari BPKP saja lagi. “Untuk kasus bansos dengan tersangka Sarmili dan Mahliana kita masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP terkait jumlah kerugian keuangan negara,” katanya.
Sementara untuk tersangka baru yang empat orang yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, menurut Erwan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.  “Untuk tersangka baru belum ada karena tugas utama kita harus menyelesaikan yang ada dulu. Sementara untuk perkembangan terhadap empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,”jelas Erwan.
Kapan dilakukan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut? Erwan mengatakan belum sampai ke arah sana, sebab masih dalam tahapan penyidikan. “Penahanan tersangka juga masih belum ada karena saat ini masih dalam tahap penyidikan,”jelasnya. 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 27,5 miliar.
Selain itu, Kejati juga sudah memanggil beberapa orang saksi dari dinas terkait untuk dimintai klarifikasi. Para saksi yang dipanggil adalah orang-orang yang diduga menerima dan mengetahui aliran dana Bansos yang digunakan untuk pembuatan atau rehabilitasi sarana dan prasarana untuk fasilitas umum di masyarakat.
Dana miliaran rupiah ini dibagikan kepada daerah-daerah di 13 kabupaten/kota di Kalsel sesuai dengan permohonan proposal yang diajukan masyakarat untuk berbagai pembuatan atau rehabilitasi sarana dan prasarana untuk fasilitas umum seperti pembuatan mesjid atau musala, perbaikan jalan atau gang, dan lain-lain.
Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana Bansos itu terbagi di 13 kabupaten/kota. Setiap daerah yang menerima dana Bansos bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp200 juta dan ada yang lebih.
Dana tersebut diberikan sesuai dengan jumlah proposal yang diajukan ke Biro Kesra. Indikasi penyelewengannya, misalnya ada yang mengajukan proposal untuk pembangunan mesjid tapi dana yang diajukan tidak sesuai dengan dana yang diterima. Kemudian ada juga dugaan, dana yang diberikan sesuai di proposal tapi tidak sesuai dengan pembangunan fisik mesjid. (Metro7/Fit)