BANJARMASIN, metro7.co.id – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk dua orang petani di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Keduanya diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggalnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, menerangkan, dari kedua tersangka telah disita barang bukti 14,48 gram terdiri dari 21 paket sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi warna merah logo huruf A.

“Kedua tersangka berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap pada Senin (21/6) di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut,” terangnya.

Tersangka ZA pertama ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar serta tujuh butir ekstasi yang diakui miliknya untuk dijual.

Selanjutnya hasil pengembangan ditangkap lagi SA yang merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan kedua petani ini sebagai penjualnya,” tukas Niko. ***