Paringin — Pemerintah Kabupaten Balangan mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), baru-baru tadi. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya potensi konflik vertikal maupun horizontal yang disebabkan oleh masalah ras, suku, budaya dan agama.
“Untuk menjaga dan memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kasat Binmas Polres Balangan, AKP H Saadillah SH, dalam paparan materinya.
FPK bertujuan untuk menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghargai, saling menghormati dan saling mempercayai di antara anggota masyarakat dari berbagai suku, ras atau etnis. Sehingga ketentraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dari ancaman terhadap keutuhan bangsa.
Ditegaskannya, FPK merupakan wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar warga. Hal ini diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan guna menerima kemajemukan oleh masyarakat dalam wadah NKRI.
Dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan di provinsi menjadi tanggung jawab oleh masyarakat, difisilitasi dan dibina oleh gubernur yang dideligasikan kepada wakil gubernur. Penyelenggaraan di kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan dibina oleh bupati atau walikota. Penyelenggaraan di kecamatan dilimpahkan kepada camat. Penyelenggaraan di wilayah desa atau kelurahan di limpahkan kepada  kepala desa atau lurah melalui camat. (Metro7/Sri)