Gegara Dendam Pisau Bicara, Kasus Penusukan di Desa Kapar
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MS (40) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi diduga telah melakukan tindakan penganiayaan, Rabu (16/10).
Pelaku diduga menganiaya dengan cara menusuk korbannya berinisial RRO (28) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan sebuah senjata tajam jenis pisau
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan peristiwa penganiyaan yang dilakukan pelaku MS.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan luka goresan di tangan bagian siku kiri,”katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Diterangkan Joko, berdasarkan keterangan korban pada Rabu (25/19/2024) sore di samping sebuah toilet umum di Desa Kapar, dirinya sedang membersihkan sampah di sekitar sana.
Namun tanpa sepengatahuannya, tiba-tiba pelaku datang dengan mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan langsung menusukan ke arah pinggir kiri korban sebanyak 1 kali.
“Saat akan menusukkan kembali senjata tajam tersebut, kemudian korban langsung lari untuk menyelamatkan diri,” kata Joko.
Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri namun usahanya tidak membuahkan hasil karena diamankan petugas di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing.
Dihadapan petugas kepolisian, MS mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban gegara pernah dihadang korban dan dilempari batu.
Diketahui, seminggu sebelum kejadian, pelaku melihat korban dalam pengaruh minuman beralkohol dan membuat pelaku teringat kejadian lama saat pelaku dihadang oleh korban.
Saat sebelum penganiayaan terjadi, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras, mencari keberadaan korban. Saat ditemukannya, pelaku pun tanpa berpikir lagi langsung menusuk korban.
“Kini pelaku MS sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti pisau dengan panjang kurang lebih 19 centimeter,” tandas Joko. ***