BARABAI – Terdapat pengetatan kriteria dalam rangka mendorong pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu menggunakan kriteria TPA yang operasionalnya minimal Controlled Landfill (lahan urug terkontrol).
 Hal ini diindikasikan dengan Nilai TPA ≥ 74 untuk kategori kota Kecil dan Sedang serta Nilai TPA ≥ 72 untuk kategori kota Besar dan Metropolitan.
 Kepala Badan Pengelola Lingkungan hidup Kabupaten HST Akhmad Tamzil mengatakan diraihnya Piala Adipura untuk ketiga kalinya ini tidak lepas dari pengelolaan TPA Telang yang terus ditingkatkan , dan usaha mewujudkan HST sebagai Green City
 Dengan titik berat pada Inovasi Pemkab HST terkait pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pengembangan Green Building, Pengembangan Green Energy, Pemanfaatan Gas Metan TPA Telang Sebagai Bahan Bakar, Peningkatan Nilai Tambah Sampah, Penggunaan Solarcell pada ruang terbuka Hijau dan Aerator TPA Telang.
 “Kami yakin berbagai kelebihan HST menjadi pertimbangan pemerintah pusat, dalam memberikan nilai plus, sehingga kita bisa meraih Adipura untuk ketiga kalinya,” tambahnya
 Sementara itu, Penjabat Bupati HST mengapresiasi upaya dan kerjakeras jajaran BPLH dan dinas terkait atas pengelolaan lingkungan hidup, yang baik di HST.
 “Dan yang paling penting tentu kita berterima kasih atas partisipasi seluruh warga masyarakat dalam memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan sehingga kabupaten HST menjadi salah satu kabupaten yang kembali meraih Piala Adipura,  dan tentu kita mempersembahkan Adipura 2015 ini untuk seluruh masyrakat bumi Murakata” ujarnya.
 Direncanakan Piala Adipura 2015 akan disambut  dan di arak keliling kota Barabai pada hari Kamis 26 November mendatang. AdvHumHST