PARINGIN – Kasus tuduhan penipuan dan pengelapan uang yang dituduhkan kepada H Ansahruddin perlahan lahan mulai terkuak.

Gugatan H Ansharuddin secara perdata terhadap Dwi Putra Husnie mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Paringin pada tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Diketahui sebelumnya, semula, Dwi Putra melaporkan Ansharuddin atas dugaan penipuan hutang piutang cek senilai Rp 1 miliar ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Kubu H Ansharuddin melayangkan gugatan perdata terhadap Dwi Putra Husnie dan dua saksi tergugat, yakni Mukhlisin dan Rusian. Sidang perdana gugatan perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Balangan, Senin (28/10/2019), lalu

Dari hasil persidangan tersebut, H Ansharuddin yang didampingi Kantor Hukum Borneo Law Firm memenangkan perkara perdata Nomor 07/ Pdt.G./2019/PN.Prn di Pengadilan Negeri Paringin pada tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Dengan Nomor Perkara 4/PDT/2020/PT BJM dengan para pihak Penggugat (H. Ansharuddin) melawan Tergugat I (Dwi Putra Husnie), Tergugat II (Mukhlisin), Tergugat III (Rusian) dan ketiga Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa Hukum H Ansharuddin, dari Borneo Law Firm , Muhammad Mauliddin Afdie, menyatakan pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait tuduhan mengenai penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap H Ansharuddin yang dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie dan kawanan ke Kepolisian hingga sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Digugatan kasus perdata yang kita menangkan ini kita bisa membuktikan beberapa fakta kebenaran dari tuduhan terhadap H Ansharuddin ini,” ucap Mauliddin saat dikompirmasi ,Senin (16/03) .

Selanjutnya pada perkara perdata tersebut, gugatan yang diajukan pada pokoknya adalah mempermasalahkan Dwi Putra Husnie Dipling yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu kemudian diduga Dwi Putra Husnie juga menuduh H Ansharuddin telah berhutang sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan cerita menurut versi Dwi Putra Husnie cs, dituduh berhutang bertransaksi secara tunai pada tanggal 2 April 2018 jam 11.00 wita siang di hotel Ratta In Banjarmasin dan kwitansi tanggal 2 April 2018 di Banjarmasin yang diduga palsu.

Padahal, Lanjut Mauliddin faktanya pada pada tanggal 2 April 2018 jam 11.00 wita sedang berada di Balangan melakukan kegiatan Pelantikan Badan Permusyawaratn Desa di Kabupaten Balangan dan kwitansi tersebut tidak pernah ditandatangani oleh H Ansahruddin lalu kemudian Dwi Putra Husnie juga mengaitkan dengan cek kosong yang padahal cek kosong tersebut diserahkan karena diminta oleh Dwi sendiri karena mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan karena sebagai pelunasan hutang seperti yang dituduhkan .

Akhirnya berdasarkan Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor Perkara perkara perdata Nomor 07/ Pdt.G./2019/PN.Prn di Pengadilan Negeri Paringin pada tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Perkara 4/PDT/2020/PT BJM gugatan dikabulkan dan Dwi Putra Husnie cs dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Berdasarkan putusan perdata tersebut setidaknya dapat memberikan penerangan dibalik simpang siurnya tuduhan terhadap klien kami H Ansharuddin dan hasil ini merupakan hasil keadilan bagi pihak yang sejatinya patut mendapat keadilan,” ucapnya.

H Ansharuddin saat dikomfirmasi Wartawan, menyatakan merasa sedikit lega mendengar putusan Pengadilan yang memenangkan gugatan perdata, dimana selama nerjalan kasus ini cukup membuat simpang siur.

“Saya serahkan semuanya apda putusan hukum, dari hasil ini setidaknya ada sedikit menguak kebenaran yang mana benar dan yang mana yang salah,” imbuhnya. (metro7/wrt)