TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AM alias Dabuk (27) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sore, karena melakukan tindak pidana penganiayaan.

Diketahui Dabuk ditangkap karena melukai tiga orang pria berinisial DR (32), AH (61) dan RR, ketiganya warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2203 sore, pelaku tersinggung atas ucapan korban DR yang masih satu rumah dan memiliki hubungan saudara kandung.

“Pelaku tersinggung dengan ucapan korban DR dan melakukan pengrusakan barang-barang di dalam rumah,” ujar Sutargo, Selasa (8/7/2023).

Korban kemudian menegur pelaku, tak terima ditegur, pelaku mengambil kayu balok dan senjata tajam yang berada disekitar tempat kejadian dan menebaskan kepada korban DR.

Korban AH (bapaknya si pelaku) yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk melerai. Akan tetapi terkena sabetan senjata tajam dari anaknya sendiri. RR sang adik kemudian datang, ia pun juga kena tebasan oleh pelaku.

Sutargo, menerangkan bahwa menurut pihak medis RSUD Haji Badaruddin Kasim, atas kejadian tersebut korban DR mengalami luka bagian kening kiri, korban AH luka pada kepala bagian belakang dan mendapat 8 jahitan sedangkan korban RR mengalami luka di bagian alias kanan dan kepala dengan 10 jahitan.

Terduga pelaku AM alias Dabuk pun dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidan.

“Saat ini pelaku AM alias Dabuk sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 batang kayu balok dan senjata tajam yang digunakan masih belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian,” pungkas Sutargo. ***