BARABAI – Untuk meningkatkan kwalitas/mutu kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten HST melaksanakan Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bertempat di Aula Dinas Pendidikan kabupaten HST. Senin (1/12)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda HST H A Agung Parnowo dan dihadiri oleh perwakilan dari BKN Regional Kalsel serta  para peserta sosisaliasasi dari SKPD masing-masing.
Bupati HST H. Harun Nurasid dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda HST H A Agung Parnowo, mengharapkan dengan adanya peraturan tentang kepegawaian ini merupakan regulasi yang diterapkan dapat meningkatkan profesionalisme PNS di lingkup Pemkab HST.
“Tentunya kami berharap penilaian prestasi kerja PNS dilakukan dengan objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai. Dengan metode ini semoga berdampak dengan progress pencapaian dan percepatan dinamika pembangunan daerah ”
Kepala BKD kabupaten HST, Mahyudin melaporkan  Sosialisasi PP no. 46 Tahun 2011 disamping bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. juga merupakan penyempurnaan dari PP no. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS.
“Kami berharap dengan adanya PP kinerja PNS khususnya di lingkungan Pemkab Kabupaten HST dapat meningkatkan kwalitas atau mutu PNS dalam melakanakan pekerjaan seiring dengan Reformasi Birokrasi yang telah terlaksana sejak beberapa tahun yang lalu,” tuturnya
Adapaun d*alam penilaian prestasi kerja PNS menggunakan teori **skala likert atau skala berjenjang/bertahap* yang berfungsi untuk memudahkan penilaian prestasi kerja bagi PNS, misalnya: 91-keatas: sangat baik, 76-90: baik, 61-75: cukup, 51-61: kurang, 50 kebawah: buruk, dalam penilaian prestasi kerja memuat prinsip: objektif, terukur, akuntabel partisipatif dan transaparan. (AdvHumHST)