Tanjung — Setiap kali menjelang Hari Raya Idul Adha, kebutuhan hewan qurban selalu meningkat. Hewan qurban seperti sapi, kerbau dan kambing menjadi sulit didapatkan.
Perlu diketahui, ada ketentuan khusus untuk hewan qurban. Seperti umur hewan minimal harus dua tahun dan berbadan sehat. Jika umurnya belum sampai dua tahun atau badannya tidak sehat maka ibadah qurban menjadi tidak sah.
Kabid Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tabalong, Ir Suharyadi MP, memberikan tips untuk mengetahui umur hewan qurban. Caranya dengan melihat struktur gigi hewan. Jika giginya sudah berubah maka umurnya telah mencapai dua tahun atau lebih.
Suharyadi menghimbau masyarakat untuk menghubungi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan (Distanakkan) Kabupaten Tabalong melalui Rumah Potong Hewan di Mabuun jika masih ragu terhadap usia hewan qurban. Pihaknya siap membantu masyarakat yang ingin memastikan hewan qurban telah cukup umur.
Dijelaskannya, sejak tahun 2011 lalu tidak ada program penggemukan sapi di Kabupaten Tabalong karena memang tidak dianggarkan dalam APBD. Yang ada hanya dana pembibitan sapi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, jika masyarakat kesulitan mendapatkan hewan qurban, Distanakkan Kabupaten Tabalong siap memberikan bantuan dengan menghubungi para peternak di daerah lain.
“Sebenarnya potensi Tabalong sangat strategis buat pengembangan usaha di bidang peternakan menuju swasembada daging, akan tetapi dengan populasi sapi yang hanya ada sekitar 4000 ton tidak mungkin bisa mencapai swasembada daging karena swasembada paling tidak kita bisa menghasilkan daging sebanyak 12.000 ton,” kata Suharyadi. (Metro7/Via)