Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menemukan tempat pengolahan Narkotika jenis Sabu – Sabu di Komplek Herlina, Blok II Nomor 144, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Selasa (2/12) sekitar pukul 15.30 WITA.
Menurut Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Edy Saprianadi menerangkan, penemuan tempat pengolahan sabu tersebut berawal ditangkapnya tersangka Rustam (43) sang pemilik rumah sekaligus home industri pengolahan Sabu – Sabu saat bertransaksi di Jalan Ampera, Basirih Banjarmasin Barat.
”Awalnya tersangka Rustam tertangkap tangan oleh petugas di Jalan Ampera, mengedarkan Narkoba dengan barang bukti 4,38 gram sabu, ditanya anggota kita dari mana barang itu, tidak disangka dia mengaku membuatnya sendiri,” ujarnya.
Atas pengakuan pelaku itu, jelas Edy pihak pertama tidak percaya namun tetap membawa tersangka ke rumahnya, dan terbukti benar banyak peralatan yang diduga sebagai alat pembuat Sabu, bahan campuran pengolahan diduga Sabu.
”Saat ini semua barang bukti itu dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, tuturnya, dia memiliki tempat pembuatan narkoba jenis sabu hanya sendiri dan belajar hanya lewat internet.
”Tersangka mengaku banyak utang karena bangkrut sebagai pengusaha kontraktor, maka dia nekad untuk bisa memperoleh banyak uang lewat jalan pintas membuat narkoba jenis sabu dan dipelajarinya lewat buka internet mencari informasi,” kutip Edy ketika ditanya awak media kenapa pelaku nekat membuat sendiri Sabu – Sabu.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, produksi narkoba yang dibuatnya itu pada bulan pertama sempat gagal. Namun baru bulan kedua dan ketiga ini (saat ditangkap) produksi narkoba mulai berhasil.
”Tersangka mengaku bermodal awal sekitar Rp20 juta, yakni untuk membeli peralatan dan bahan produksi sabu,” ungkapnya.
Ia memaparkan, tersangka secara diam-diam melakukan produksi narkoba jenis sabu ini karena istrinya mengaku tidak mengetahui kelakuan suaminya tersebut.
”Saat kita geledah, peralatan untuk pembuatan sabu itu tidak berada di satu tempat, bahkan untuk mengeringkan narkoba yang sudah diolah itu terletak di loteng rumah,” ungkapnya.
Ia menyatakan, pelaku narkoba atas penemuan produksi narkoba rumahan ini diduga kuat hanya satu orang, yakni, Rustam sendiri. ”Ya, pelakunya tunggal,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin ketika ditanya soal prestasi bawahannya mengaku sangat senang, namun tetap waspada karena peredaran gelap Narkoba masih ada di Bumi Antasari.
”Kami harap pihak Kejaksaan dan Pengadilan bisa mengadili para pelaku Narkoba dengan hukuman yang tinggi dan sebanding akan perbuatannya yang merugikan semua pihak,” ujar Machfud.(tim)