KANDANGAN, metro7.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rabu (16/09/2020).

Penetapan ini dilakukan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten HSS tentang Perubahan APBD TA 2020.

Seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD HSS menyampaikan pendapat, akhirnya atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2020 yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda.

Diharapkan penetapan Perda perubahan APBD ini dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman, dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan juga terlaksananya program pembangunan yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah pada hari ini raperda tentang perubahan APBD kabupaten HSS Tahun Anggaran 2020 yang diajukan, akhirnya dapat kita sepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS”, kata Wakil Bupati Syamsuri Arsyad.

Syamsuri Arsyad juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini oleh DPRD HSS.

Baik pada saat pengajuan raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas Raperda tersebut, serta laporan hasil rapat gabungan komisi atau pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD HSS.

Wakil Bupati HSS juga menjelaskan bahwa pendapatan daerah memang mengalami penyesuaian target, sesuai hasil dari rasionalisasi pendapatan sehubungan dengan melemahnya keadaan perekonomian akibat dari pandemi covid-19.

Selanjutnya pihaknya akan mengarahkan pada upaya peningkatan PAD sebagai wujud upaya menciptakan kemandirian daerah, yang diimbangi dengan peningkatan koordinasi dan evaluasi atas upaya peningkatan penerimaan dari sumber dana perimbangan dan lain – lain penerimaan yang sah. *