SIMALUNGUN, metro7.co.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menggulung satu orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Tersangaka kali ini diketahui Hasanul Arifin Nasution alias Sanul (40) Warga Bosar Maligas Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pria paruh baya itu diamkan Polisi dari kediamannya, Senin (16/11/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Awalnya tersangaka dilaporkan oleh masyarakat sekitar Kepada pihak kepolisian resort Polres Simalungun. Dimana banyak dari masyarakat mengaku merasa resah karena perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangaka.

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat diamankan dari tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu (1) paket kecil narkotika jenis sabu, satu (1) buah plastik klip kosong ukuran sedang, satu (1) buah bong lengkap dengan kaca pirex berisi di narkotika jenis sabu serta satu (1) buah kotak kosmetik warna putih.

Setelah ditekan Polisi, tersangaka mengakui kepada petugas, bahwasanya barang bukti ditemukan adalah miliknya yang akan rencananya dipakainya.

Terpisah Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. *