BARABAI, metro7.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan untuk melawan penyebaran covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Babinsa Koramil 1002-01/Birayang Serda Mardiyanto bersama Bhabinkamtibmas serta Perangkat Desa Tembok Bahalang melaksanakan penyemprotan disenfektan, Rabu (16/9).

“Sasaran penyemprotan disinfektan kali ini Musalla dan rumah warga desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” ujarnya.

Lanjut Mardiyanto, tak hanya penyemprotan disinfektan, bersama Bhabinkamtibmas serta perangkat desa juga imbau warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, juga sosialisasikan Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi adminitrasi berapa, teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi sosial berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu, dan denda administrasi Rp 50 ribu. *