BARABAI, metro7.co.id – Sejak hari pertama Ramadan, sudah berdiri sekitar 30 lebih lapak para pedagang di pinggir jalan sekitar pasar Keramat Barabai.

Ternyata, bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) yang memfasilitasi pasar ramadan kali ini. Bahkan, mereka menyatakan tidak memfasilitasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten HST, Johansyah mengatakan, bahwa Pemkab sudah memutuskan tidak melaksanakan dan memfasilitasi pasar ramadhan.

“Sudah kami putuskan waktu rapat koordinasi dengan beberapa instansi, dari pernyataan tim gugus tugas Covid-19 masih ada peningkatan kasus di HST,” ucapnya kepada Metro7, Rabu (14/4).

Salah seorang pedagang yang tak mau disebutkan namanya mengakui, bahwa mereka menebus satu lapak itu Rp400 ribu per buah untuk yang beratap terpal.

Namun, dapat dibayar seminggu kemudian setelah berdagang. “Padahal kesepakatan awal tidak ada harus menebus lapak seharga Rp400 ribu, namun masing-masing saja membuat lapak oleh para pedagang yang ingin berjualan,” tuturnya.

Ia juga menyatakan, tidak tahu nantinya bayar ke siapa. “Nanti ada saja orang yang menagih datang seminggu kemudian ujarnya,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Johansyah membantah pihaknya memberikan ijin atau pun fasilitas terhadap para pedagang itu.

Sebelumnya, memang ada permintaan dari Paguyuban Pedagang Pasar Ramadan yang menghadap ke DPRD HST untuk difasilitasi pemerintah dalam membuka pasar ramadan.

“Intinya mereka ingin diijinkan berjulan untuk meningkatkan ekonomi, sebab dua tahun tidak dibolehkan jualan di pasar ramadan secara berkelompok,” bebernya.

Sementara, terkait adanya lapak yang baru berdiri seharga Rp400 ribu tersebut pihaknya menyatakan tidak tahu siapa yang mengkoordinir.

“Pastinya bukan dari pemerintah, kami hanya memfasilitasi pedagang yang ingin berjualan secara online,” imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan izin dan juga tidak dapat melarang orang berjualan. Seperti pesta pernikahan.

“Mereka yang berjualan di pinggir jalan itu juga tidak masuk kawasan pasar, jadi bukan kewenangan Dinas Perdagangan untuk melarang atau tidaknya, itu masuk kewenangan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup,” tukasnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan LH HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi juga menyatakan tidak tahu siapa yang memfasilitasi adannya lapak-lapak pasar ramadan tersebut.

“Kami juga tak pernah mengeluarkan izin untuk berjualan,” pungkasnya.*