BARABAI, metro7.co.id – Cinta seorang pemuda yang dikenal sebagai tukang cukur berinisial AR (22) asal Desa Maringgit RT 4, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) berakhir dibalik jeruji.

Kisah cinta tersebut berakhir setelah AR dilaporkan oleh ibu kandung kekasihnya yang masih berusia 16 tahun ke polisi.

“AR dilaporkan oleh ibu pacarnya karena menjalin hubungan layaknya suami istri atau melakukan “adegan mantap-mantap” dengan anaknya di sebuah kos,” kata Kapolres HST melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono, Kamis (6/5).

Bermula, pelaporan itu dimulai ketika si wanita tidak pulang ke rumah. Jelas, sang ibu khawatir dan berusaha melakukan pencarian.

Empat hari kemudian, sang anak didapati sedang bersama Butai di sebuah kos di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.

“Lama tak pulang kerumah, orang tua perempuan pun curiga. Mereka menanyakan tidur di mana dan apa saja yang sudah diperbuat. Akhirnya ia mengaku jika sudah disetubuhi oleh kekasihnya AR di kos an,” ucapnya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan hal itu ke Polres HST pada 24 April 2021. Ia menuntut agar AR diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh anggota Buser Polres HST pada Rabu (5/5). “Dijanjikan bakal dinikahi, makanya mau diajak itu (bersetubuh),” jelas Dany.

Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, celana, jeans, baju dan BH warna merah muda. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres HST.

Sementara, AR dijerat pasal berlapis karena kekasihnya masih di bawah umur. Yakni dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

AR ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai tahanan Polres HST dengan dugaan kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.*