BARABAI, metro7.co.id – Sejak ditetapkannya HST masuk zona orange/sedang pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu, tim penegakkan hukum Perbup HST semakin gencar melakukan operasi Yustisi.

Seperti hari ini, Senin (2/11), tim penegakkan hukum melakukan operasi yustisi di Jalan Ir P M Noor Barabai dan Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai.

Kasat Pol PP HST Abdul Razak menuturkan, tim Gakum Perbup HST berkekuatan 53 orang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Damkar HST, BPBD HST, Dishub HST semakin gencar melakukan operasi Yustisi.

“Operasi yustisi selama libur panjang dari hari Kamis hingga Minggu kami masih menemukan warga yang tidak mematuhi prokes (memakai masker),” kata Razak.

Dia membeberkan, tercatat 88 orang pelanggar prokes, dengan jumlah tersebut bila di akumulasikan atau diambil rata-rata (88 orang pelanggar dibagi 4 hari) hasilnya 21 orang per hari pelanggar prokes.

“Namun, kami Tim Gakum Perbup HST tidak akan berhenti dan bosan melaksanakan operasi yustisi guna menjadikan HST menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19,” bebernya.

Sementara itu, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Plh Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan, berkaitan dengan berubahnya status HST menjadi zona orange/resiko sedang kita berharap kerjasama dan kepatuhan warga masyarakat HST dalam melaksanakan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Karena bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Daerah, TNI/Polri dalam penanganan wabah pendemi Covid-19, melainkan tugas kita bersama seluruh komponen bangsa, tanpa adanya kerjasama dan keikutsertaan warga masyarakat maka Covid-19 ini akan susah berakhir apalagi untuk menjadikan HST menjadi zona Hijau dan terbebas dari Covid-19,” tutupnya. ***