BARABAI – Sebanyak 10 tahanan yang saat ini menjalani hukuman di sel Polres HST dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Barabai, Rabu (27/5).

10 tahanan itu telah inkrah di persidangan dan dari berbagai kasus yang dipindahkan, terdiri dari 5 tahan Kriminal Umum dan 5 tahanan Narkoba.

Mereka dibawa menggunakan satu unit mini bus Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, serta dikawal beberapa mobil dinas patrol anggota kepolisian dan kejari.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, bahwa pemindahan tahanan kejaksaan yang dititip di Rumah Tahanan Polres HST ke Rutan Kelas II B Barabai ini sudah memenuhi Standar Protokol Kesehatan.

“Tahanan sudah lakukan pemeriksaan rapid test dan dinyatakan non reaktif,” katanya.

“Pemindahan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah tahanan yang di rutan Mako Polres HST,” tambah Husaini.

Kepala Sub Seksi di Rutan Kelas II B barabai M Rusdi menambahkan, karena kondisi di Polres sekarang ini over kapasitas atau sudah melewati batas maksimal, maka 10 orang dipindahkan kesini.

Pemindahan juga dengan syarat yang ketat sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

Sebelum memasuki Rutan Kelas II B Barabai, para tahanan langsung diperiksa sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 seperti cek suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan wajib masker.

“Kami pun hanya menerima tahanan yang memang sudah di rapid test dengan hasil non reaktif. Agar tidak menularkan kepada tahanan lain,” kata Rusdi.

Selanjutnya, masa pandemi saat ini jika ingin menitipkan barang untuk tahanan di rutan, hanya boleh dititipkan kepada petugas didepan.

Begitu juga untuk bertamu, tidak diperkenankan lagi. Akan tetapi, diganti dengan video call yang mereka sediakan.

“Seluruh tahanan di sini juga diwajibkan menggunakan masker dalam beraktifitas,” tutupnya. (metro7/sin)