BARABAI, metro7.co.id – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Akhmad Tamzil – M Ilham Effendy, mendaftar di KPU, sekitar Pukul 10.00 Wita, Sabtu (5/9).

Walaupun berkasnya sempat dikembalikan oleh KPU, Tamzil dan Ilham datang kembali Pukul 14.00 Wita memperbaiki berkas dan dinyatakan lengkap.

Berkas yang kurang tersebut dari wakilnya terkait pajak, karena persyaratannya yang harus dipenuhi ada 3.

Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan, jika ada kekurangan persyaratan calon maka akan dikembalikan jika waktu pendaftaran masih panjang.

“Syarat itu tak hanya dari bakal calon bupati, wakilnya juga harus lengkap,” bebernya.

Lanjutnya, memang pada persyaratan pencalon sudah lengkap dan sah. Namun, pada persyaratan calon wakilnya kurang 1 berkas yang diberikan pihak pajak.

“Dari pajak ada 3 persyaratan, padahal jika ada kami akan verifikasi dulu, yang penting ada, sedangkan tadi kami tidak menemukan dukumen tersebut,” ucapnya.

Tamzil dan Ilham merupakan pasangan bakal calon jalur perseorangan kedua, setelah pasangan Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri.

Jumlah dukungan Tamzil dan Ilham yang memenuhi syarat ada 20.564. Melebihi syarat dukungan minimal yang hanya 19.010.

H Akhmad Tamzil mengatakan, pihaknya siap maju dan mendaftar jalur perseorangan. Kami terimakasih kepada KPU karena sudah mempasilitasi.

“Berkas kami sudah diterima, tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, keduanya tak bisa masuk, terkait syarat pendaftaran wajib adanya hasil swab test. Apalagi, aturan pemeriksaan swab tes ini berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 pasal 50.

Pada pasal tersebut, berbunyi Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran, dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hasil pemeriksaan RT-PCR berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Bakal pasangan calon, menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat pendaftaran.

Setelah 30 menit di luar kantor KPU dan hanya bisa menunggu sambil menyaksikan secara live, akhirnya diperbolehkan masuk.

Sebab, hasil swab tes baru saja keluar yang dikonfirmasi oleh pasangan tersebut dan langsung diperbolehkan masuk. Keduanya ditemani oleh sang istri. ***