BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus seorang lelaki penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (3/12).

Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Dari barang bukti yang disita polisi, didapati sepaket sabu, dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,23 gram.

“Kami menangkap satu orang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sehingga, mereka bergerak mencari informasi dan akhirnya menangkap pelaku yang berinisial, MR (29).

MR diamankan sekitar pukul 11.30 Wita, di Desa Hawang Rt 006 Rw 003, Kecamatan Limpasu, di rumah yang ditempatinya.

“Kami geledah orang itu dan ditemukan sepaket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,” ungkap Husaini.

Selain itu, lanjut Husaini, sebuah pipet kaca bening yang didalamnya masih ada sisa sabu, selembar tisu putih, lima lembar plastik klip bening, handphone Evercoss hitam dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.

Pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutupnya.

Kedua pengedar narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***