BARABAI, metro7.co.id – Aparat gabungan TNI-Polri dari Koramil 1002-07/Pagat bersama anggota Polsek Hantakan dan Muspika Kecamatan Hantakan lakukan penertiban objek wisata Manggasang, Minggu (5/7).

Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Hantakan Kartadipura menindaklanjuti Surat Edaran Bupati HST Nomor 556/963/Dispora tentang penuntupan sementara objek wisata yang ada Bumi Murakata.

Camat Hantakan Kartadipura sampaikan, bahwa kegiatan penertiban ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum mereda.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadispora HST Wahyudi, bahwa dalam rangka memutus mata rantai, Objek Wisata di HST belum diperkenankan beroperasi kembali, sebagian besar mematuhi Surat edaran Bupati HST, namun ada beberapa yagg masih tidak mematuhi surat tersebut, sehingga dilakukan penertiban.

“Terima kasih banyak kepada pengelola yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan Pemkab HST,” katanya.

“Semoga pandemi ini cepat berlalu dan pariwisata di HST bergairah kembali, saat ini HST kasus konfirmasi positif terendah se Kalsel. Kami harus turut serta mempertahankan itu dengan cara membatasi orang luar masuk ke daerah kita melalui objek wisata,” lanjutnya.

Sedangkan, Danramil 1002-07/Pagat Kapten Inf Andi Tiro melalui Bati Tuud Koramil Pagat Sertu Nasrul Ekoni mengatakan, bahwa TNI akan selalau siap dukung kebijakan pemerintah terkait penanganan pendemi yang melanda saat ini.

“Kami juga imbau agar warga masyarakat mau berpatisipasi dengan mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. ***