AMUNTAI, metro7.co.id – Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 109 Kodim 1001 Amuntai, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berikan penyuluhan di pusat TMMD, yakni Desa Sarang Burung, Kecamatan Danau Panggang, HSU, Selasa, (13/10/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor desa setempat dihadiri puluhan warga. Adapun yang menjadi narasumber Sekretaris BPBD, Drs Rahmadi Permana dan anggota Satgas TMMD Reguler ke 109 Kodim 1001 Amuntai Kapten Inf Eko Wibowo.

Dihadapan masyarakat Sarang Burung, Rahmadi Permana, menyampaikan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Karena katanya, pada undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, setiap orang dilarang untuk membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dan ada ancaman hukuman.

“Untuk itu, kami himbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” himbaunya.

Sementara, Kapten Inf Eko Wibowo, menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan kepedulian Satgas TMMD kepada masyarakat Sarang Burung, agar mereka paham dampak dan akibat pembakaran hutan dan lahan. ***