AMUNTAI, metro7.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial FL (19) dikediamannya di Kelurahan Kebun Sari, RT 08, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

FL ditangkap diduga memperdagangkan satwa liar dilindungi sebagaimana di atur dalam ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Rabu (24/4/2024) sore mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Senin 22 April 2024 sekitar pukul 12.20 wita.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas menahan seorang pria, dan mengamankan 1 ekor anakan Owa Jenggot Putih (Hylobathes Albibarbis) dan 2 ekor anakan burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus).

Selain itu, anggota yang bertugas dilapangan juga mengamankan 1 buah sangkar berwarna hitam berukuran Panjang sekira 60 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 35 cm untuk anakan Owa Jenggot Putih.

Sedangkan 1 buah sangkar berwarna biru berukuran panjang sekira 60 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 35 cm untuk anakan Elang Tikus.

“Saat ini diduga pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mako Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Aris. ***