AMUNTAI – Guna mendukung Peraturan daerah (Perda) tentang sumber daya perikanan di daerah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) khususnya di Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah. personil Polsek Amuntai Kota laksanakan patroli dialogis, Sabtu (25/01/2020).

Kepada masyarakat, petugas menyampaikan larangan menjual anak ikan sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda No 10 tahun 2002 tentang sumber daya perikanan.

“Kita berikan pemahaman akibat dan sanksi yang dijatuhi kepada mereka yang masih saja melanggar Perda tersebut,” ujar Aipda Rofik PN.

Untuk itu kita himbau kepada masyarakat setempat agar tidak menjual anak ikan karena itu melanggar hukum.

“Kepada masyarakat di mohon dimengerti, karena menjual anak ikan itu bertentangan dengan Perda,” harapnya.(metro7/mnr)