AMUNTAI – Kurangnya kesadaran masyarakat tentang dampak perbuatan Ilegal Fishing di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih saja terjadi, hal ini menjadi tugas yang harus dihadapi anggota Kepolisian.

Seperti yang diungkapkan Ardiansyah pada acara SMS (Sahabat membawa solusi) yang digelar Polres, di Desa Kalumpang Luar, Kecamatan Babirik, HSU, Rabu malam (14/01/2020).

Ardiansyah yang juga sebagai Kepala Desa setempat mengungkapkan sekaligus mempertanyankan, kalau perilaku Ilegal Fissing masih saja ada di desanya, karena mayoritas penduduk desa berprofesi sebagai nelayan.

Menanggapi seperti apa yang diungkapkan Kades, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin menjelaskan, bahwa Ilegal Fishing merupakan tindakan yang dilarang yang sudah ditentukan oleh Undang-undang dan apabila pelaku Ilegal Fishing tertangkap polisi akan diproses Pidana.

“Polres HSU serta jajaran akan bekerja sama, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Ilegal Fishing,” tegas Kamaruddin.

Kegiatan SMS tersebut dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahamd Arif Sopiyan, dihadiri Wakapolres HSU Irwan, PJU Polres HSU, Kapolsek Babirik, Danramil Babirik diwakili oleh Bhabinsa Babirik, Kepala Desa se Kecamatan Babirik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta warga setempat yang berjumlah 75 orang.(metro7/mnr)