AMUNTAI – Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK akhirnya menetapkan aturan baru bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai kontrak, Honorer di Kota Amuntai. Agar menghentikan aktivitasnya 15 menit sebelum waktu Adzan bekumandang pada saat jam kerja.

Didalam Surat Edaran Bupati Kabupaten HSU No 065/215/Org, tentang penghormatan pada panggilan Adzan berkumandang di Kabupaten HSU yang berbunyi.

Dalam upaya meningkatkan kepada Tuhan yang Maha Esa dan merealisasikan Visi Kabupaten HSU “MANTAP yaitu, MAJU MANDIRI, SEJAHTERA, AGAMIS, PRODUKTIF”.

“Kami menghimbau kepada seluruh Kepala SKPD, Asisiten Staf Ahli, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas Lingkup Pemerintah Kabupaten HSU, Direktur Rumah Sakit Pambalah Batung, Direktur PDAM, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta beserta jajaran kaum Muslimin dan Muslimat, agar menghentikan seluruh aktivitas/kegiatan 15 menit sebelum Adzan Bekumandang pada jam kerja/jam sekolah, untuk segera melaksanakan Sholat Fardhu Berjamaah di Mesjid/Musholla terdekat, bagi Non Islam agar menyesuaikan,” tertanda Bupati HSU H Abdul Wahid HK.(metro7/mnr)