TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 3 orang pria dan 1 kernet lantaran diduga melakukan ilegal logging serta barang bukti berupa 750 potong kayu ulin.

Pria tersebut berinisial HR (36), MM (26), SF (34) dan AR (27) selaku kernet. Ketiganya diamankan di Jalan Ahmad Yani Trans Kalsel-Kaltim pada Sabtu (29/10/2022).

“Hasil informasi masyarakat, melalui anggota Tipiter dan Opsnal di Lapangan, kami berhasil meringkus mereka,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiraratama, ketika Press Release, Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, diduga pelaku mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan mobil jenis Grand Max dan Pick up lainnya.

Dijelaskan bahwa ketiga diduga pelaku tersebut saling konvoi menuju Hulu Sungai Utara (HSU) dan membawa kayu jenis ulin sekitar 250 potong dengan jumlah total sekitar 750 potong yang semuanya ditutup terpal coklat tua.

“Dengan kayu yang hampir sama semua sejumlah 250 potong,” bebernya.

Menurut keterangan diduga pelaku, mereka mengakui bahwa sudah melakukan ilegal logging tersebut sudah dua bulan.

“Dinilai ekonomisnya cukup memuaskan, maka mereka melakukan pekerjaan ini sampai tertangkap,” ungkap Galih.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah mobil beserta suratnya, 750 potong kayu dan terpal. *