TANJUNG – Kementerian Agama Tabalong berikan penjelasan cara ajukan permohonan pengembalian pelunasan dana Haji 2020.

Sebelumnya diketahui pemberangkatan Haji tahun 2020 sudah resmi dibatalkan pemerintah.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada sekitar 507 calon jamaah haji reguler Kabupaten Tabalong yang melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020.

Kementerian Agama Tabalong, Kepala Penyelenggara Haji, H Mustafa mengatakan jamaah haji tidak perlu khawatir karena mereka tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji 2021 meskipun mengambil setoran pelunasannya.

“Namun ketika ada masa pelunasan pada tahun keberangkatan nanti itu dilunaskan kembali,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).

Adapun pengembalian dana pelunasan jamaah haji 2020 bisa dilakukan sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan Calon jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kantor kementrian Agama Kabupaten tempat mendaftar haji.
  2. Menyertakan Dokumen yakni Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS). Lalu fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya. Kemudian fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya. Terakhir nomor telepon yang bisa dihubungi.
  3. Tahap verifikasi yakni proses selanjutnya akan diverifikasi dan validasi oleh kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kabupaten setempat.

Jika dokumen sudah lengkap dan sah, Kasi haji akan melakukan penginputan data pembatalan setoran pelunasan Bipih aplikasi siskhohat.

Secara tertulis dikirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dalam tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan pelayanan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji.

Lalu, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri mengakukan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepda Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH).

  1. Transfer Dana
    BPS-Bipih setelah menerima surat perintah membayar SBM dari BPKH, segera melakukan transfer dengn dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji.

Musatafa menambahkan, seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. (metro7/dlh)

Reporter : Ahmad Fadilah / Tabalong – Kalsel