BANJARMASIN – Sidang lanjutan dugaan korupsi penambahan daya listrik di Rumah Sakit Ansari Saleh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin Hazmi SH menghadirkan tiga orang saksi yaitu Sekretaris Kelompok Kerja Ahmad Sugianoor, Kepala Unit Layanan Pengadaan Abriansyah Alam dan Sekretaris Panitia Lelang Ahmad Rizal.
Namun hampir serupa dengan  sidang sebelumnya, hakim juga tampaknya kurang begitu puas dengan keterangan dari saksi. Misalnya,  saat saksi Ahmad Sugianoor mengatakan bahwa perusahaan yang ikut dalam pelelangan sudah sesuai dengan aturan.
Tapi menurut majelis hakim ketika beberapa perusahaan yang ikut dalam pelelangan dan mengajukan penawaran dengan nilai penawaran yang tidak jauh berbeda seharusnya hal itu bisa diverifikasi terlebih dahulu baru diloloskan.
“Angka penawaran yang diajukan tiga perusahaan tidak terlalu jauh berbeda, seharusnya panitia lelang sejak awal sudah curiga, itu sudah bertentangan dengan Perpres,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada Minggu depan. “Senin (8/9) depan sidang kita lanjutkan,” kata hakim.
Untuk mengingat, kasus ini bermula adanya dugaan kesalahan atau mark up di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar
Rp27,575.000. Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp25,575.000, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 juta dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.
Sedangkan pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp304,300.000, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,790.000 sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp123,510.000.
Pengadaan tambah daya listrik di RSUD Anshari Saleh itu, lelangnya dimenangkan oleh CV Resindo Perkasa Utama dan Direktur serta beberapa staf dari perusahaan tersebut sudah di lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. (metro7/juh)