Banjarmasin— Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Senin (16/9) lalu, kembali menggelar sidang kasus pembakaran dan pembunuhan Praka M Ruspiani yang terjadi di Desa Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, beberapa waktu lalu.
Suasana sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Husaini alias Usai ini berlangsung tegang. Pasalnya, baru beberapa menit sidang berjalan, ia terus saja nyerocos dan tidak menuruti perintah majelis hakim yang diketuai oleh Totok SH MH.
Dengan lantang, sambil berdiri dan menepuk dada, Usai berkata bahwa sidang itu tidak adil.Meski sudah ditegur hakim, namun ia tetap saja berkata-kata tak karuan.
Tidak berhenti sampai di situ, saksi juga berperilaku kurang sopan dengan menunjuk-nunjuk ke arah majelis hakim.
Melihat ulah saksi sudah kian tak terkontrol, majelis hakim kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan memeriksa Usai sebagai saksi.  “Sepertinya tidak bisa dilanjutkan, orangnya enggak bisa diatur, silahkan bawa keluar saja,” ujar Totok meminta agar petugas pengawal segera membawa saksi untuk keluar.
Ulah saksi tersebut tidak hanya kali ini saja terjadi.Pada sidang sebelumnya Usai juga pernah mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU).Saksi merasa tidak terlibat dengan peristiwa yang menimpa tewasnya seorang anggota TNI.
Dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD Praka Ruspiani ini, pihak penyidik Polda Kalsel menetapkan 9 orang tersangka.Namun, untuk Usai berkasnya dipisah dari 8 tersangka lainnya. Sebab, pemicu dari kemarahan massa hingga membakar korban diduga akibat perbuatan Usai bersama orang-orang suruhannya menyegel toko milik warga. (Metro7/Fit)