BANJARMASIN – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam persidangan menolak eksepsi dua terdakwa korupsi penambahan daya listrik di RS Ansyari Saleh, Selasa (5/8) pagi.
Kedua terdakwa yang ditolak eksepsinya adalah mantan Dirut RS Ansari Saleh dr Lutfi dan Direktur CV Resindo Perkasa Utama Banjarmasin Suharto. “Eksepsi kedua terdakwa ditolak,”kata Ketua majelis hakim Ferry Sormin SH dalam persidangan itu. Karena, menurut hakim, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya sudah masuk dalam materi pokok dan sudah lengkap. Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin (11/8) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
 Meskipun permohonan eksepsinya ditolak, dr Lutfi tampak tenang saat berjalan keluar seusai mengikuti jalannya sidang. “Perjuangan kita tidak sampai disini saja untuk mencari kebenaran. Melalui persidangan nanti kita akan buktikan bahwa kita tidak bersalah,”kata dr Lutfi didampingi penasehat hukumnya Abdul Halim Sahab.
 Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa pada sidang mendakwa kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penambahan daya listrik di lingkungan RSAS Banjarmasin sehingga negara dirugikan senilai Rp.393.435.499.
 Karena itu jaksa mematok pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Metro7/Fit)