BANJARMASIN – Ditengah banyaknya agenda sidang Tipikor, ada satu kasus berjalannya sidang tipikor kasus Bandara. Namun hanya satu terdakwa yakni Eko Widiyawati yang merupakan pegawai BPN.
Meski eksepsi yang diajukan dipersidangan ditolak oleh majelis hakim, namun salah satu terdakwa kasus pelebaran lahan bandara Syamsudin Noor, Eko Widyawati, tetap tersenyum dan tenang, saat menjalani sidang agenda putusan sela pada, Senin (23/2/2015).
 Kuasa hukum Eko Widiyawati yakni Pieter Hadjon SH, mengaku sudah tahu kalau eksepsi yang diajukan bakal ditolak, namun penyampaian eksepsi dikarenakan untuk memberikan wawasan dan semacam kajian tentang permasalahan kepada majelis hakim yang diketuai Darsono SH.
 “Diterima atau ditolaknya eksepsi yang kita ajukan bukan menghilangkan masalah, namun sebagai bentuk tambahan kajian terkait permasalahan yang diajukan jaksa sebagaimana dalam dakwaan,”ucap Pieter.
 Menurut Pieter, penyampaian eksepsi bertujuan agar majelis hakim tidak hanya terfokus pada dakwaan JPU saja, sebab tidak semua dakwaan bisa dikatakan benar, dan perlu pengkajian.
 “Apalagi klien kita dituding menyerahkan uang tunai yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara seperti dalam dakwaan jaksa,” kata Pieter.
Namun Pieter berharap putusan akhir nantinya yang bisa membebaskan kliennya.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus yang sama yakni, Syahriani Sahran dan Sapli Sanjaya.
 Menurut majelis hakim, bahwa semua telah masuk pokok perkara, jadi tidak ada alasan untuk menerima eksepsi para terdakwa. (metro7/fit)