BANJARMASIN -Karena menjual handphone supercopy pemilik AY Phonsel di desa Berangas Timur Komplek Persadaraya Asri No 72, kabupaten Batola terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Puluhan handphone berbagai jenis disita dari phonsel milik lelaki berinisial A.
“Kita menemukan barang bukti puluhan handphone supercopy yang dijual oleh pelaku,”beber Wakidirkrimsus Polda Kalsel AKBP Joko saat digelar perkara, kemarin (29/9).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, urai mantan Kapolres Batola ini, pelaku sudah sekitar tiga tahun menjual handphone supercopy atau juga biasa disebut reflika ini.
Handphone tersebut dibeli di Jakarta dan Jambi dengan harga yang relatif sangat murah yakni sekitar Rp90 ribu. Pelaku kemudian menjual kembali dengan harga sekitar Rp14,4-Rp1,5 juta per unitnya.
Dalam satu bulan pelaku mampu dapat mengeruk keuntungan tiap bulan sekitar Rp35 juta.
Bisa dibayangkan berapa banyak pelaku mampu menjual handphone reflika dalam satu bulan. “Dari tangan pelaku anggota berhasil menyita puluhan handphone dengan jenis seperti Iphone 5S, Samsung Galaxy S5, Blackberry Forche,”sebut Joko.
Perbuatan tersebut, urai Joko, yang telah memperdagangkan handphone tanpa petunjuk penggunaan bahasa Indonesia (manual book) serta tanpa dilengkapi sertifikasi SDPPI dari Dirjen SDPPI pada kemasan dan handphone jelas dapat dikenakan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf J UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo pasal 32 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (metro7/fit)