TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong kembali berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DA(33) Warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang diduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Carnophen Zenith. Selasa (1/09) .

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan terhadap DA(33) pada Selasa (1/09) malam dan saat ini ia sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong.

Penangkapan terhadap DA (33) dilakukan ketika anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang diduga jenis Carnophen atau zenith di sebuah rumah di Belimbing Raya, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung mendatangi kediaman tersangka dan menangkapnya. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 16 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet obat warna putih diduga Narkotika jenis Carnophen Zenith dengan keseluruhan berjumlah total 160 tablet dan 1 buah Hadphone warna biru.

“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ibnu. *