AMUNTAI, metro7.co.id – Sabu dengan berat 0,28 gram disita anggota Polsek Amuntai Kota, Jum’at (04/06/2021) pukul 23.30 Wita.

Selain sabu polisi juga membekuk pemilik barang haram tersebut berinisial R (25) jenis kelamin laki-laki yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Kuini, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku di pinggir jalan raya tepatnya di depan Halte Pasar Rakyat Tapus Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan brang buktinya dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. ***