BANJARMASIN, metro7.co.id – Menyikapi aksi unjukrasa damai yang dilakukan puluhan warga dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembela Bangsa dan Negara (Forpeban) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Menurut Kasi C Intel Kejati Kalsel Syahrul SH MH, bahwa selama ini apa yang telah diadukan atau dilaporkan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi selalu pihaknya tindaklanjuti.

Menurut Syahrul pihaknya dibidang inteligen bekerja profesional dan proporsional, setiap ada aduan masyarakat baik itu melalui unjukrasa penyampaian aspirasi selalu saja ditindaklanjuti.

“Tapi kita tidak bisa langsung publikasikan karena sifat masih pulbaket dan puldata,”ucap Syahrul, di Banjarmasin, Jumat (21/5/2021)

Lanjut Syahrul, sesuai Perpres tahun 2018, bahwa yang pihaknya tindaklanjuti itu, laporan sesuai dengan Perpres.

“Seperti ada kasus dugaan korupsi di Tanah Bumbu yang telah disampaikan pihak LSM, sudah ditindaklanjuti pihak Kejari Tanah Bumbu, demikian pula dengan kasus di Banjarbaru juga sudah ditindaklanjuti pihak Kejari Banjarbaru, namun belum dipublikasikan,” jelas Syahrul.

Lanjut Syahrul lagi, bahwa pihak berterimakasih dengan aspirasi masyakarat yang telah memberikan dukungan dan ikut berperan dalam memonitor pembangunan yang ada di Kalsel.

“Saya mengajak dan mengundang masyarakat untuk duduk bersama untuk memerangi para pelaku tindak pidana korupsi,” tandas Syahrul

Sebelumnya puluhan warga yang tergabung dalam organisasi Forum Pembela Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel yang dimotori Din Jaya, Kamis (20/5/2021) pagi melakukan orasi berupa penyampaian aspirasi di depan kantor Kejati Kalsel.

Mereka meminta pihak kejaksaan untuk melakukan penelisikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek yakni proyek preservasi Jalan H. Hasan Basry Banjarmasin Kementerian PUPR Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga bermasalah Proyek dikerjakan oleh PT. KANCA MULIA JAYA selaku Kontraktor Pelaksana dengan kontrak senilai Rp. 8,4 Milyar.

Berdasarkan penelusuran, diduga pekerjaan berkualitas rendah atau tidak sesuai spek, pada pekerjaan keramik untuk trotoar jalan terdapat beberapa keramik yang retak (pecah-pecah) padahal pekerjaan belum diserah terimakan, diduga akibat dari pemasangan keramik yang asal-asalan tidak memenuhi ketentuan teknik pekerjaan.

Begitu juga pada pekerjaan cor-coran diduga mutu beton tidak memenuhi standart sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dugaan Persekongkolan Lelang Pada Tender Pembangunan Mesjid di Kawasan Islamic Center Tahap II (Tender Ulang) Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 Tender dimenangkan oleh PT. DAMAN VARIAKARYA, dari hasil evaluasi, terdapat kemiripan kesalahan dari 5 (lima) penyedia yang dinyatakan gugur / tidak lolos, diduga Panitia Lelang sengaja menetapkan persyaratan yang Diskriminatit / tidak objektif untuk menghindar persaingan.

Para pengunjukrasa juga meminta pihak Polda Kalsel untuk meneruskan/ menyampaikan surat yang mereka sampaikan ke Kapolri  di Mabes Polri terkait dengan permohonan melanjutkan dan mengusut tuntas dugaan Kasus Korupsi Payment Gateway Tahun 2015 dengan tersangka Sdr. Denny Indrayana.

Status Tersangka sesuai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan. ***