TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MP (39) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Kamis (22/2).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku MP diamankan terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo 53 KUH Pidana.

“Pelaku diamankan saat mencoba mengambil burung peliharaan milik korban SU (42) warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban saat pulang dari kebun dan langsung masuk kedalam rumah, namun sempat melihat seorang pria melintas didepan rumahnya menggunakan sebuah kendaraan.

Tidak lama berselang, korban mendengar ada yang mengetuk pintu akan tetapi tidak dihiraukan korban dan hanya melihat dari dalam rumah ada seorang pria tak dikenal berada diteras rumahnya yang mencoba mengambil burung peliharaan milik korban.

“Korban langsung menangkap pria tersebut sambil berteriak dan dengan bantuan tetangga korban, pelaku MP pun berhasil ditangkap,” ujarnya.

Saat diamankan Polisi dan ditanyai, pelaku mengaku ada melakukan perbuatan serupa sebelumnya. Korban pun mengalami kerugian ditaksir Rp 3,2 Juta.

“Saat ini pelaku MP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 ekor burung jenis Cucak Ijo dan 1 buah kenderaan,” tandasnya. ***