•    Disdik Tuding Pihak Sekolah Tergesa-Gesa
ilustrasi
AMUNTAI – Dinas Pendidikan kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menilai keputusan yang diambil oleh pihak sekolah terhadap RF (16) salah satu siswa yang kepergok sedang mengkonsumsi Narkoba, sangatlah tergesa-gesa.
Menurut Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten HSU, Drs HM Yunus kepada Metro7, pihaknya sangat menyayangkan keputusan yang diambil pihak sekolah tersebut.
“Seharusnya pihak sekolah berkonsultasi dulu dengan DinasPendidikan setempat, untuk mengambil keputusan yang terbaik,” jelasnya.
HM Yunus mengatakan, meskipun untuk masalah pemberhentian siswa adalah otoritas sekolah, seharusnya Dinas Pendidikan diberitahu terlebih dahulu masalahnya sebelum dikeluarkan surat pemberhentian tersebut.
Namun, pihaknya juga tidak bisa menyalahkan pihak sekolah yang sudah terlanjur mengeluarkan surat pemberhentian tersebut.
“Kita juga tidak bisa begtu saja menyalahkan pihak sekolah, karena kemungkinan sebelum pemberhentian tersebut dilakukan, pihak sekolah sudah melakukan rapat intern sekolah dan sudah menimbang baik dan buruknya jika siswa yang bersangkutan masih bersekolah di tempat mereka,” jelasnya.
Yunus menambahkan bahwa ada dua hal yang dapat diambil dengan diberhentikannya siswa yang bermasalah di sekolah, yakni hal positif dan negatif.
Hal positifnya, dengan diberhentikannya siswa tersebut akan menjadi pelajaran dan peringatan bagi siswa lain bahwa akan diberlakukan hal yang sama jika ada siswa lain yang juga melanggar.
Sedangkan hal negatifnya, siswa yang bersangkutan akan mendapatkan rasa malu dan tekanan batin, karena telah diberhentikan secara tidak hormat dari sekolahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Metro7 di lapangan, Selasa (4/9/2012), salah satu SMPN di Amuntai telah memberhentikan salah seorang siswanya yang bernama FR (16) karena kepergok oleh penjaga sekolah sedang menggunakanobata-obatan terlarang dengan barang bukti berupa bubuk obat racikan
Namun karena tidak percaya bahwa anaknya terlibat dalam penggunaan narkoba saat di sekolah, orang tua siswa yang bersangkutan, Jakfar Effendi melakukan tes urine terhadap anaknya yang dilakukannya di laboratorium RSUD Pembalah Batung Amuntai.
Namun hasil tes urine tersebut tidak membuktikan bahwa anaknya pernah menggunakan Narkoba atau sejenisnya atau hasil tes urine tersebut menjelaskan bahwa anaknya bebas dari Narkoba.
Karena tidak puas, dirinya langsung mendatangi Dinas Pendidikan HSU yang saat itu disambut oleh Kepala Bidang Dikmen,.Yunus SSos.
Oleh Yunus kemudian dijelaskan bahwa Narkoba yang digunakan oleh RF adalah obat-obatan biasa yang kemudian diracik sendiri oleh RF yang jika dikonsumsi juga berakibat penggunanya akan lepas kontrol.
Jadi karena obat-obatan tersebut adalah racikan, sehingga dalam tes urine hal tersebut tidak akan terdeteksi.
Dengan penjelasan tersebut akhirnya orang tua yang bersangkutan dapat menerimanya.
Sementara itu, FR kini sudah kembali bersekolah, setelah diterima oleh salah satu sekolah di Kabupaten Tabalong. Metro7/Ayie