Waket Pengadilan Negeri Amuntai R. Hendral, SH., MH bersama isteri. (foto;herry)
Amuntai –  Dengan dilantik dan di Ambil sumpah R. Hendral, SH., MH sebagai Wakil Ketua (Waket-red) Pengadilan Negeri Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) oleh Ketua Pengadilan setempat  akhirnya posisi yang kosong selama kurang lebih tiga tahun ini pun sudah terisi, Kamis, (3/1).
Kepala Pengadilan Negeri Amuntai Bambang Myanto, SH., MH. kepada Metro7, Kamis mengatakan bahwa posisi wakil ketua Pengadilan Amuntai memang sudah kosong selama kurang lebih tiga tahun lamanya.
“Saya sangat gembira dengan ditugaskan nya pak Hendral di Amuntai sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Amuntai karena sudah tiga terakhir jabatan tersebut kosong,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya wakil ketua pengadilan tentunya tugas nya sebagai ketua pengadilan pada umumnya dan sebagai Hakim pada khususnya akan sangat terbantu.
Bambang juga mengatakan bahwa  sekarang adalah eranya Pelayanan Publik dengan adanya wakil ketua Pengadilan ini tugas-tugasnya sebagai hakim makin lancar dan maksimal sehingga pelayanan terhadap masyarakat tentu dapat lebih ditingkatkan.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan terlantik R. Hendral. SH., MH kepada Metro7 mengatakan sangat senang ditugaskan di HSU karenanya dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya sebagai Hakim dan sebagai wakil ketua pengadilan HSU.
“Saya sangat senang ditugaskan di HSU ini saya harap saya juga dapat cepat beradaptasi dengan masyarakatnya karena setahu saya masyarakat Amuntai  terkenal sangat agamis,” ujarnya.
Hendral juga berjanji akan memberikan yang terbaik untuk HSU dengan dapat bersikap bijaksana juga professional dalam memutuskan setiap perkara yang akan disidangkannya.
Pengadilan Negeri Amuntai yang juga masih menyidangkan perkara-perkara yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Balangan tentunya membutuhkan hakim – hakim yang professional dan juga arif dan bijaksana.
Mudah-mudahan dengan adanya hakim baru yang juga sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Amuntai semua perkara –perkara dapat diputuskan dengan arif dan bijaksana pula. (Metro7/Ayie)