METRO7.CO.ID, Banjarmasin – Penerimaan berkas calong anggota DPRD Kota Banjarmasin, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sejak 6 – 17 Juli 2018, pada hari ini terakhir untuk penyerahan berkas, Selasa (17/07/2018) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin jalan Perdagangan HKSN Kayu Tangi Banjarmasin.

Sejak pagi hari beberapa partai menyerahkan berkas kelengkapan bagi Caleg mereka di lima Daerah Pemilihan (Dapil).

Ketua KPU Banjarmasin, Bambang Budiyanto, mengatakan, “Hari ini ada tujuh partai kemarin lima berjumlah 12 masuk ke KPU Banjarmasin, dan selalu siap melayani, 12 partai semua sudah diterima dan diberikan tanda terima, dokumen dari partai politik B, B1, B2, dan B3 daftar calon per Dapil, mulai 5 – 18 Juli 2018 berkas sudah diterima dan langsung diverifikasi, berhubung di akhir waktu menyerahkan berkas jadi tertumpuk menjadi tugas KPU Banjarmasin yang harus diselesaikan,” katanya

Bambang melanjutkan, “Pada tanggal 19 – 21 Juli 2018 sudah harus menyampaikan hasil verifikasi semua partai politik, dibantu dari Diknas kota termasuk anggota Pokja, 12-15 orang untuk memperivikasi berkas, dan partai yang kekurangan berkas serta memperbaiki kesalahan diberi waktu 22 – 31 Juli 2018, batas waktu ditetapkan dari KPU RI penyerahan berkas 17 Juli 2018 berakhir pada pukul 24.00 Wita lewat akan kami tolak, mungkin malam ini ada 3 atau 4 Parpol menyusul dan belum ada instruksi perpanjangan waktu dari KPU RI,” ungkapnya.

Informasi terakhir kami terima Selasa 17 Juli 2018 pada pukul 24.00 Wita jumlah Parpol yang sudah menyerahkan berkas Bacaleg (Balak Calon Legislatif) dan sudah diverifikasi 15 Parpol dengan jumlah 589 Caleg, cuma PKPI tidak hadir. (metro7/ad)