BANJARMASIN, metro7.co.id – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa pipet kaca yang dibawa pengunjung saat layanan titipan barang, pipet itu diselundupkan di dalam lontong nasi.

Upaya penyelundupan ini terjadi tadi siang, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 11.15 WITA. Hal itu terungkap saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari pengunjung dengan barang bawaannya, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pipet kaca di dalam lontong nasi yang dibawa pengunjung berinisial J tersebut.

“Petugas penggeledahan barang mendapati barang terlarang 30 pipet kaca, yang kemungkinan besar akan disalahgunakan ketika barang tersebut masuk ke dalam Lapas, semua pipet nya berada di dalam lontong nasi, langsung kita ambil tindakan terhadap yang bersangkutan, dan warga binaan yang akan dititipi barang tersebut, juga diberikan tindakan,” ujar Kalapas Karang Intan, Wahyu Susetyo.

“Barang tersebut akan dititipkan kepada warga binaan atas nama Masrun yang menghuni kamar 6 pada blok B melalui layanan titipan barang, petugas kita selalu melaksanakan tugas sesuai prosedur, dan kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Karang Intan,” kata Wahyu melanjutkan.

Menurut penuturan Romy, menjelaskan kronologis penggagalan upaya penyelundupan, mengaku curiga dengan gelagat dan barang bawaan pengunjung tersebut.

“Awalnya sudah curiga, karena proporsi lontong nasi dengan kuah nya itu jauh berbeda, lebih banyak lontong nya, kemudian lontong dibelah, ternyata keras, kemudian belah lontong lainnya juga keras, langsung kita panggil pengunjung bersangkutan dan kita lakukan interogasi dan penggeledahan, sambil berkoordinasi dengan atasan, Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan),” tutur Romy menerangkan kronologis penggagalan.

Usai menggagalkan upaya penyulundupan pipet itu, petugas langsung mengamankan pengunjung untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut di Polsek Karang Intan, petugas langsung melakukan razia ke kamar milik warga binaan yang dituju untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Warga binaan tersebut akan menghuni sel isolasi sedangkan pengunjung yang menitipkan barang dilarang untuk melakukan titipan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun 2 orang petugas P2U Lapas Karang Intan tersebut atas nama Romy Sukmana Sukardi dan Satria Dwi Putra.